1. SAKIT KARENA DINAS
Sakit karena dinas adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara.
2. CACAT KARENA DINAS
Cacat karena dinas adalah cacat jasmani atau rohani yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit. Tunjangan cacat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cacat karena dinas dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
3. TEWAS
Tewas karena dinas adalah meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajiban, atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau karena luka serta cacat jasmani dan rohani yang didapat dalam dan karena dinas, atau karena perbuatan anarkis yang tidak bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar