PENGERTIAN SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL
Melanjutkan dari postingan sebelummya dari mata pelajaran Pengantar Ekonomi Bisnis (PEB) saya akan membagikan artikel selanjutnya yaitu mengenai Pengertian SIUP, SITU, NPWP, NRP, NRB, dan AMDAL.
Utuk lebih jelanya langsung di baca di bawah ini.
1. PENGERTIAN SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Siup adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
2. PENGERTIAN SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Situ adalah surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan dilokasi tertentu.
3. PENGERTIAN NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Npwp adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (wp) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya.
4. PENGERTIAN NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nrp adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang - undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar.
5. PENGERTIAN NRB (Nomor Rekening Bank)
Nrb adalah membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
6. AMDAL
Amdal adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaran kegiatan usaha di Indonesia.
Ok mungin itu saja postingan saya hari ini mengenai Pengantar Ekonomi Bisnis kelas XI
Terima kasih atas pengetahuan yg di berikan semoga bermanfaat
BalasHapusMatur nuwun
BalasHapus