KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
    Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut :
  • Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD 1945, negara dan pemerintahan 
  • Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  • Setiap PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang belaku
  • Setiap PNS wajib menyimpan rahasia jabatan
  • Setiap PNS wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
  • Melaporkan dengan segera kepada atasanya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil
2. HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
    Diantaranya yaitu disebutkan sebagai berikut :
  • Memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
  • Mendapatkan cuti
  • Mendapatkan bantuan kesehatan
  • Mendapatkan tunjangan
  • Keluarganya  mendapatkan uang duka
  • Pensiun
3. LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
    Telah diatur dalam UU no 8 tahun 1974 diantarnya yaitu sebagai berikut :
  • Menyalah gunakan wewenang
  • Menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan atau dengan menggunakan kewenangan 
  • Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain 
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabtan   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...