Materi DUK (Daftar Urut Kepangkatan) Manajemen Kepegawaian

 1. PENGERTIAN DUK (DAFTAR URUT KEPANGKATAN)
Daftar urut kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai negeri sipil dan satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.

2. KETENTUAN DAN TATA CARA MENDAPATKAN DUK
Dalam DUK tidak boleh ada dua nama pegawai negeri sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
a. Pangkat
    PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang atau lebih memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b. Jabatan
    Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya.
c. Masa Kerja
    Mereka yang memiliki masa kerja PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d. Pelatihan Jabatan
    Mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
e. Pendidikan
   Mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

3. KEGUNAAN DUK
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir PNS
2. Dengan adanya DUK maka pembinaan karir PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karir yang dimaksud antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan.
3. Apabila ada lowongan maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu.

4. DASAR HUKUM YANG DIPAKAI 
Dasar hukum DUK antara lain yaitu sebagai berikut :
1. UU RI NO. 43 Tahun 1999 perubahan atas UU NO. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
2. UU. No. 8 Tahun 1974 pokok-pokok kepegawaian 
3. PP NO. 15 Tahun 1979 daftar urut kepangkatan PNS
4. Surat edaran kepala BKAN NO 3 Tahun 1980


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...