Materi Perencanaan Kerja Dalam Lingkup Administrasi Manajemen Kepegawaian

1. PENGERTIAN PERENCANAAN KERJA
    Perencanaan kerja adalah suatu proses mempersiapkan usaha atau kegiatan yang akan dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya oleh pimpinan.

    Untuk menyusun dan melaksanakan perencanaan atau perencanaan kerja harus dilakukan serangkaian kegiatan kongkrit sebagai berikut :
  • Mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan 
  • Mengumpulkan pemikiran-pemikiran tentang materi yang direncanakan 
  • Menentukan tujuan yang hendak dicapai
  • Menentukan apa saja yang harus dilakukan berikut urutan pelaksanaan untuk mencapai tujuan
  • Menentukan fasilitas yang diperlukan 
  • Menentukan kapan dan dimana harus dilaksanakan
  • Menentukan oleh siapa dan berapa lama harus dilaksanakan
  • Menentukan mengapa dan bagaimana cara melaksanakannya
2. PROSES PERENCANAAN KERJA
    Proses perencanaan kerja memerlukan beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut :
A. Melaksanakan Langkah-Langkah Pendahuluan
  • Meninjau keadaan termasuk kemungkinan 
  • Memperkirakan waktu yang diperlukan untuk menyusun rencana
  • Memastikan adanya peraturan kebijaksanaan atau usaha-usaha lain yang berkaitan dalam arti mendukung rencana atau kebalikannya.
  • Memastikan pengesahan rencana yang merupakan tahap akhir persiapan menyusun seluruh rencana
B. Menyusun Rencana
    Pada tahap ini seluruh persiapan rencana selesai dibicarakan, lalu dilakukan penyusunan rencana yang mencakup tujuan kegiatan yang diperlukan, pembiayaan, penanggung jawab, dan bagian dari kantor yang melaksanakan dan sebagainya.
C. Melaksanakan Rencana
    Pada Tahap ini perencanaan kerja yang sudah selesai disusun dilaksanakan dalam operasi-operasi kerja kongkrit sesuai dengan yang tercantum didalam perencanaan kerja.
D. Melakukan Pengawaasan Terhadap Pelaksanaan
    Pada waktu pelaksanaan, pengawasan perlu dilakukan yang bertujuan :
  • Memastikan pelaksanaan rencana berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
  • Mengecek ada tidaknya penyimpanan dalam pelaksanaan
E. Mengadakan Evaluasi Terhadap Seluruh Pelaksanaan Termasuk Pengawasan
    Evaluasi (Penilaian, pertimbangan dan penyimpulan) perlu dilakukan terhadap seluruh perencanaan kerja dimulai dari awal sampai selesai.

3. SIFAT, FUNGSI, DAN SUMBER PERENCANAAN
    Perencanaan merupakan fungsi utama dari manajemen, maka perencanaan juga merupakan fungsi utama dari manajer atau pimpinan.
A. Sifat Perencanaan
    Perencanaan memiliki sifat sebagai berikut :
  • Melekat pada fakta atau kenyataan yang ada di depan mata
  • Dapat memperkirakan kejadian-kejadian mendatang yang berasal dari fakta atau kenyataan di depan mata
  • Mengikuti akal sehat yang ada
  • Dapat berkembang mengikuti situasi dan kondisi yang ada
  • Berkesinambungan sehingga semakin lama semakin sempurna
  • Peningkatan atau perbaikan atau penyempurnaan
B. Fungsi Perencanaan
    Perencanaan mempunyai berbagai fungsi, tetapi yang paling penting adalah sebagai berikut :
  • Sebagai pedoman kerja
  • Sebagai alat koordinasi
  • Sebagai alat pengawasan kerja
4. JENIS-JENIS RENCANA
    Dalam perencanaan ada bermacam-macam rencana, ciri-ciri rencana itu ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut :
  • Ruang lingkup
  • Jangka waktu
  • Materi
  • Administrasi perkantoran
  • Kemasyarakatan dan keseluruhan masalah
A. Ruang Lingkup
Macam rencana yang ditinjau dari ruang lingkup antara lain :
  • Rencana kebijaksanaan
  • Rencana program atau proyek
  • Rencana operasional
B. Jangka Waktu
Ditinjau dari segi jangka waktu ada 3 macam rencana :
  • Rencana jangka panjang
  • Rencana jangka pendek
  • Rencana jangka sedang
B. Materi
Ditinjau dari segi materi ada bermacam-macam rencana antara lain adalah :
  • Rencana finansial (Tentang keuangan)
  • Rencana pendidikan 
  • Rencana produksi (Tentang pembuatan barang di dalam satu perusahan)
  • Rencana penjualan (Tentang usaha pemasaran barang oleh satu perusahaan)
C. Administrasi Pemerintahan 
  • Rencana nasional (Mencakup seluruh negeri)
  • Rencana daerah (Antara lain berukuran provinsi)
  • Rencana perkotaan (Mengenai kota-kota)
  • Rencana perdesaan (Mengenai desa-desa)       

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...