1. PENGERTIAN CUTI PNS
Cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang di izinkan dalam jangka waktu tertentu bagi pegawai negeri sipil.
2. DASAR HUKUM CUTI
Dasar hukum cuti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 : Peraturan pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil, Surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor 01/SE/1977 tentang pemintaan dan pemberian cuti pegawai negeri sipil.
3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
Menurut pasal 2 PP 24 tahun 1976 disebutkan yang berhak memberikan cuti adalah :
- Pimpinan lembaga tertinggi negara : Menteri, jaksa agung,
- Pimpinan lembaga pemerintah Non Departmen
- Pimpinan Kesekretariatan lembaga tinggi negara
- Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden
4. MACAM-MACAM CUTI PNS
Diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Cuti Tahunan
Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama, jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk didalamnya cuti bersama.
b. Cuti Besar
PNS dapat mengambil cuti besar dengan syarat telah mengabdi sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti besar adalah 3 bulan dan jika PNS mengambil cuti besar maka ia tidak punya hak cuti tahunan di tahun yang sama. PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh selama melakukan cuti besar.
c. Cuti Sakit
Seorang PNS yng menderita sakit selama 1(satu) atau 2(dua) hari berhak mendapat cuti sakit dengan memberitahukan kepada atasanya serta memberikan surat pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
d. Cuti Bersalin
Cuti bersalin hanya diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga dan untuk kelahiran keempat dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara. Lamanya cuti bersalin PNS adalah sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
e. Cuti Alasan Penting
Cuti ini dikatakan penting karena adanya suatu alasan diantaranya yaitu sebagai brikut :
- Ibu, Bapak maupun keluarga mendapatkan musibah contohnya sakit keras serta meninggal dunia.
- Melangsungkan pernikahan pertama
Berdasarkan keputusan presiden lamanya cuti alasan penting maksimal 2 bulan.
f. Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN)
Cuti ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun. Alasan CLTN bisa alasan priadi yang penting dan mendesak (Anak Sakit ikut suami keluar negeri.sakit dan butuh perawatan lama ). CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar