KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
    Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut :
  • Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD 1945, negara dan pemerintahan 
  • Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  • Setiap PNS wajib menaati peraturan perundang-undangan yang belaku
  • Setiap PNS wajib menyimpan rahasia jabatan
  • Setiap PNS wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
  • Melaporkan dengan segera kepada atasanya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil
2. HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
    Diantaranya yaitu disebutkan sebagai berikut :
  • Memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
  • Mendapatkan cuti
  • Mendapatkan bantuan kesehatan
  • Mendapatkan tunjangan
  • Keluarganya  mendapatkan uang duka
  • Pensiun
3. LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
    Telah diatur dalam UU no 8 tahun 1974 diantarnya yaitu sebagai berikut :
  • Menyalah gunakan wewenang
  • Menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan atau dengan menggunakan kewenangan 
  • Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain 
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  • Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabtan   

Materi Diklat PNS Manajemen Kepegawaian

 1. PENGERTIAN DIKLAT
    Diklat atau pelatihan pegawai negeri sipil (PNS) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.


2. TUJUAN DARI DIKLAT PNS
    Diantaranya yaitu :
  1. Meningkatkan kemampuan keahlian, keterampilan dan sikap
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan
  4. Menciptakan keamanan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum

3. JENIS DAN JENJANG DIKLAT PNS
A. Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan
    Adalah diklat untuk mmbentuk wawasan kebangsaan kepribadian dan etika PNS serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintah negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai PNS.

    Pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS
Diklat prajabatan terdiri atas :
  • Diklat prajabatan golongan 1 untuk menjadi PNS golongan 1
  • Diklat prajabatan golongan 2 untuk menjadi PNS golongan 2
  • Diklat prajabatan golongan 3 untuk menjadi PNS golongan 3
B. Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Jabatan
    Jenjang pendidikan dan pelatihan jabtan PNS ada 3 jenis yaitu :
a. Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan pengetahuan,keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
b. Pendidikan dan pelatihan fungional
Diklat Fungsional adalah jenis diklat PNS yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
  • Diklat Fungsional Keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu
  • Diklat Fungsional Keterampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional tertentu.
c. Pendidikan dan pelatihan teknis
Diklat Teknis adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
Diklat ini terbagi 2 yaitu :
  • Diklat teknis bidang umum atau administrasi yaitu diklat yang memberikan keterampilan atau penyesuaian pengetahuan dibidang pelayanan teknis yang bersifat umum dibidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi bersangkutan.
  • Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan keterampilan atu penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dngan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
C. LATIHAN PRAJABATAN DAN DALAM JABATAN    
a. Pelatihan Prajabatan (Presevivice Training)
    Merupakan pelatihan yang diberikan kepada tenaga kerja baru dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan dapat terampil melaksanakan tugas dan pekerjaan yang akan dipercayakan kepadanya. 
Pelatihan ini dibedakan menjadi 2, yaitu :
1) Pelatihan Prajabatan Yang Bersifat Umum
    Yaitu pelatihan prajabatan yang harus diikuti tenaga kerja baru mengenai hal-hal umum yang menyangkut seluruh lingkungan pekerjaan, termasuk aturan dan kebijakan yang berlaku dalam perusahaan sifatnya tertulis maupun tidak tertulis.
    Pelaksanaan pelatihan prajabatan yang bersifat umum dapat dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
  • Pelatihan Prajabatan Tingkat 1 yaitu prajabatan yang diperuntukan bagi para tenaga kerja biasa yang tidak akan diserahi jabatan tertentu dalam perusahaan tempat kerja mereka.
  • Pelatihan Prajabatan Tingkat 2 yaitu pelatihan prajabatan yang diperuntukan bagi para tenaga kerja yang diserahi suatu jabatan tertentu pada tingkat lower manajer. Misalnya para kepala shift, suprvisor, kepala saksi, mandor, kepal mandor.
  • Pelatihan Prajabatan Tingkat 3 yaitu pelatihan prajabatan yang diberikan kepada tenaga kerja yang diserahi suatu jabatan pada tingkat middle manajer dan presiden perusahaan. Misalnya kepala bagian, kepala devisi, para manajer bidang.
2) Pelatihan Prajabatan Yang Bersifat Khusus
    Yaitu pelatihan prajabatan yang dilaksanakan para tenaga kerja tertentu untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan memerlukan pengetahuan dan keterampilan secara khusus.

4. PELATIHAN DALAM JABATAN (IN SERVICE TRAINING)
        Adalah pelatihan yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas keahlian, kemampuan dan keterampilan para tenaga kerja yang bekerja diperusahaan. 
Pelatihan dalam jabatan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Pelatihan Dalam Jabatan Yang Berifat Umum
    Yaitu pelatihan dalam jabatan yang diselenggarakan para tenaga keja, baik tingkat manajer puncak, manajer menengah dan manajer bawah, maupun para pekerja lapangan.
2) Pelatihan Dalam Jabatan Yang Bersifat Khusus
    Yaitu pelatihan dalam jabatan yang diselenggarakan untuk para tenaga kerja yang ada dalam perusahaan akibat adanya inovasi baru atas segala sarana dan prasarana yang digunakan perusahaan.

5. PELATIHAN DALAM JABATAN MENURUT GR. TERRY
    Dapat digolongkan dalam banyak cara diantaranya yaitu :
  1. Pelatihan untuk pekerjaan sekarang dan pelatihan untuk pekerjaan waktu yang akan datang
  2. Pelatihan untuk masing-masing atau untuk semuanya tentang pengetahuan, pekerjaan dan kecakapan bekerja
  3. Keterangan pokok untuk pengembangan perorangan dan produksi khusus dalam penerapan pekerjaan tertentu
Menurut GR. TERRY Jenis Pelatihan dapat dibedak menjadi :
1) Pelatihan Sebelum Penmpatan (Pre Employment Training) 
    Dalam hal ini berhubungan dengan jenis dan jumlah intruksi yang diperlukan tenaga kerja yang berpengalaman sebelum mereka bekerja pada perusahaan yang bersangkutan, pelatihan ini biasanya diberikan oleh lembaga-lembaga pendidikan diluar perusahaan. Seperti perguruan tinggi.
2) Pelatihan Induksi (Induction Training)
    Tujuanya adalah untuk melengkapi tenaga kerja baru dengan keterangan dan informasi yang diperluakan untuk pengetahuan dan pengertian yang lengkap tentang praktek dan prosedur perusahaan.
3) Pelatihan Di Tempat Kerja (On The Job Training)
    Tujuannya untuk membentuk kecakapan tenaga kerja yang diperlukan untuk suatu pekerjaan tertentu. Pelatihan ini berusaha mengisi celah antara kmampuan antara kemampuan pekerja dengan kemampuan yang diperlukan pekerjaan, pekerjaan dapat berupa pekerjaan saat ini atau pekerjaan masa yang akan datang.
4) Pelatihan Penyedia (Supervisoy Training)
    Diselenggarakan dengan tujuan memberikan keterangan dan informasi yang berhubungan dengan teori dan aplikasi mengenai teknis penyedia. Kursus dalam pelatihan penyedia telah direncanakan dan kebanyakan kursus semacam itu pada umumnya dipandang efektif.  

 

Soal Dan Jawaban Manajemen Kepegawaian Semester 2 Kelas 11

SOAL PILIHAN GANDA DAN JAWABAN

1. Seorang PNS yang tewas baik istri atau suaminya berhak memperoleh uang duka tewas sebesar 6 kali penghasilan bersih sebulan, dengan nilai yang serendah-rendahnya?
a. Rp. 500.000
b. Rp. 300.000
c. Rp. 600.000
d. Rp. 400.000
e. Rp. 700.000

2. PP 12/1981 (Tentang perawatan, tunjangan cacat dan uang duka PNS) SE bersama Mankes dan KA BAKN No. 368/Mankes/E8/VII/981 dan No..... tentang perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka PNS.
a. 09/SB/1981
b. 08/SE/1981
c. 09/EB/1981
d. 09/SE/1981
e. 08/EB/1981

3. Seorang PNS yang pada waktu berangkat ke kantor melaksanakan tugasnya PNS tersebut mengalami tabrakan dengan bus lain di depan kantor, PNS tersebut dan beberapa penumpang lainnya meninggal dunia maka PNS tersebut dinyatakan?
a. Meninggal
b. Wafat
c. Almarhum
d. Almarhumah
e. Tewas

4. Bila PNS meninggal karena suatu penyakit dan meninggal saat menjalankan tugasnya maka PNS tersebut dinyatakan?
a. Dinyatakan tewas
b. Dinyatakan tidak tewas
c. Meninggal dunia
d. Wafat
e. Tidak nyatakan wafat

5. Peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka PNS adalah No?
a. 14 Tahun 1982
b. 15 Tahun 1981
c. 12 Tahun 1891
d. 11 Tahun 1987
e. 12 Tahun 1981

6. Uang duka dan biaya pemakaman dalam mengatur uang duka wafat sebagai dimaksud dalam pasal 11 dibedakan pada anggaran bekerja masing-masing departemen, kejaksaan agung kesekertarisan lembaga tertinggi/Tinggi Negara lembaga pemerintah non departemen dan daerah tingkat 1 yang bersangkutan merupakan pasal?
a. Pasal 7 ayat (1)
b. Pasal 7 ayat (2)
c. Pasal 8
d. pasal 14 ayat (2)
3. Pasal 14 ayat (ayat 5)  

7. Terhadap Negeri sipil yang meninggaal dunia. Kepada ahli warisnya diberikan uang duka wafat sebesar?
a. Rp. 15.000.000
b. RP. 10.000.000
c. Rp. 20,000.000
d. Rp. 50,000.000
e. Rp. 17.000.000

8. Pegawai Negeri Sipil PNS tewas selagi menjalankan tugas, diberikan uang duka tewas sebesar?
a. Rp. 15.000.000
b. Rp. 10.000.000
c. Rp. 20.000.000
d. Rp. 50.000.000
e. Rp. 12.000.000

9. Dalam dasar hukum peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta yang menjelaskan tentang pemberian uang duka wafat kepada PNS pensiunan dan keluargannya. Termasuk dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta No?
a. No. 66 tahun 2012
b. No. 67 tahun 2014
c. No. 67 tahun 2012
d. No. 65 tahun 2013
e. No. 67 tahun 2012 

10. Yang tidak termasuk dalam pelayanan uang duka wafat bagi pensiunan dan keluarganya yaitu?
a. Keputusan gubernur No. 6o tahun 2004
b. Pensiunan yang wafat dibayarkan 5 kali penghasilan
c, Pensiunan janda atau duda dibayar 3 kali penghasilan
d. Peraturan gubernur No. 63 tahun 2012
e. Pensiunan yang wafat dibayarkan 7 kali penghasilan

CONTOH SOAL ESSAY DAN JAWABAN

1. Biaya pemakaman bagi PNS yang tewas ditanggung oleh negara terdapat dalam pasal?
Jawab : 
Pasal 8

2. Sebutkan persyaratan uang duka wafat (UDW)?
Jawab :
Persyaratan Pengajuan Uang duka wafat yaitu:
  • Fotocopy surat kematin dari kelurahan (dilegalisir)
  • Fotocopy SK pensiun atau SK pensiun janda atau duda
  • Fotocopy akta nikah
  • Fotocopy kartu keluarga almarhum (dilegalisir)
  • Fotocopy kartu keluarga ahli waris (dilegalisir)
  • Fotocopy KTP ahli waris 
  • Surat keterangan ahli waris (dilegalisir)
  • Fotocopy akta kelahiran (dilegalisir)
  • Fotocopy bukti pembayaran pensiun pada bulan terakhir almarhum meninggal
  • Fotocopy rekening bank yang masih aktif
  • Dokumn tersebut dibuat rangkap 3  
3. Karena dinyatakan tewas maka keluarganya berhak menerima uang duka tewas biaya pemakaman ditanggung oleh negara dan kenaikan pangkat menjadi?
Jawab :
Pangkat Anumera

4. Sebutkan kendala atau hambatan yang sering terjadi dalam uang duka wafat (UDW) ?
Jawab :
Kendala atau hambatan :
  1. No. rekening bank permohonan sudh tidak aktif
  2. Nama ahli waris yang mengajukan dengan anak yang tercantum dalam rekening bank tidak sama
  3. Pengguna permohonan oleh ahli waris  
5. Apa yang termasuk dalam catatan penting didalam uang duka wafat (UDW) ?
Jawab :
Catatan pentingnya yaitu batasan permohonan pembayaran uang duka wafat paling lambat setelah dua tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

 








Pengertian Sakit Karena Dinas, Cacat Karena Dinas Dan Tewas Manajemen Kepegawaian

1. SAKIT KARENA DINAS
    Sakit karena dinas adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara.

2. CACAT KARENA DINAS
    Cacat karena dinas adalah cacat jasmani atau rohani yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit. Tunjangan cacat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cacat karena dinas dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

3. TEWAS
    Tewas karena dinas adalah meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajiban, atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau karena luka serta cacat jasmani dan rohani yang didapat dalam dan karena dinas, atau karena perbuatan anarkis yang tidak bertanggung jawab.

Materi Perencanaan Kerja Dalam Lingkup Administrasi Manajemen Kepegawaian

1. PENGERTIAN PERENCANAAN KERJA
    Perencanaan kerja adalah suatu proses mempersiapkan usaha atau kegiatan yang akan dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya oleh pimpinan.

    Untuk menyusun dan melaksanakan perencanaan atau perencanaan kerja harus dilakukan serangkaian kegiatan kongkrit sebagai berikut :
  • Mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan 
  • Mengumpulkan pemikiran-pemikiran tentang materi yang direncanakan 
  • Menentukan tujuan yang hendak dicapai
  • Menentukan apa saja yang harus dilakukan berikut urutan pelaksanaan untuk mencapai tujuan
  • Menentukan fasilitas yang diperlukan 
  • Menentukan kapan dan dimana harus dilaksanakan
  • Menentukan oleh siapa dan berapa lama harus dilaksanakan
  • Menentukan mengapa dan bagaimana cara melaksanakannya
2. PROSES PERENCANAAN KERJA
    Proses perencanaan kerja memerlukan beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut :
A. Melaksanakan Langkah-Langkah Pendahuluan
  • Meninjau keadaan termasuk kemungkinan 
  • Memperkirakan waktu yang diperlukan untuk menyusun rencana
  • Memastikan adanya peraturan kebijaksanaan atau usaha-usaha lain yang berkaitan dalam arti mendukung rencana atau kebalikannya.
  • Memastikan pengesahan rencana yang merupakan tahap akhir persiapan menyusun seluruh rencana
B. Menyusun Rencana
    Pada tahap ini seluruh persiapan rencana selesai dibicarakan, lalu dilakukan penyusunan rencana yang mencakup tujuan kegiatan yang diperlukan, pembiayaan, penanggung jawab, dan bagian dari kantor yang melaksanakan dan sebagainya.
C. Melaksanakan Rencana
    Pada Tahap ini perencanaan kerja yang sudah selesai disusun dilaksanakan dalam operasi-operasi kerja kongkrit sesuai dengan yang tercantum didalam perencanaan kerja.
D. Melakukan Pengawaasan Terhadap Pelaksanaan
    Pada waktu pelaksanaan, pengawasan perlu dilakukan yang bertujuan :
  • Memastikan pelaksanaan rencana berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
  • Mengecek ada tidaknya penyimpanan dalam pelaksanaan
E. Mengadakan Evaluasi Terhadap Seluruh Pelaksanaan Termasuk Pengawasan
    Evaluasi (Penilaian, pertimbangan dan penyimpulan) perlu dilakukan terhadap seluruh perencanaan kerja dimulai dari awal sampai selesai.

3. SIFAT, FUNGSI, DAN SUMBER PERENCANAAN
    Perencanaan merupakan fungsi utama dari manajemen, maka perencanaan juga merupakan fungsi utama dari manajer atau pimpinan.
A. Sifat Perencanaan
    Perencanaan memiliki sifat sebagai berikut :
  • Melekat pada fakta atau kenyataan yang ada di depan mata
  • Dapat memperkirakan kejadian-kejadian mendatang yang berasal dari fakta atau kenyataan di depan mata
  • Mengikuti akal sehat yang ada
  • Dapat berkembang mengikuti situasi dan kondisi yang ada
  • Berkesinambungan sehingga semakin lama semakin sempurna
  • Peningkatan atau perbaikan atau penyempurnaan
B. Fungsi Perencanaan
    Perencanaan mempunyai berbagai fungsi, tetapi yang paling penting adalah sebagai berikut :
  • Sebagai pedoman kerja
  • Sebagai alat koordinasi
  • Sebagai alat pengawasan kerja
4. JENIS-JENIS RENCANA
    Dalam perencanaan ada bermacam-macam rencana, ciri-ciri rencana itu ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut :
  • Ruang lingkup
  • Jangka waktu
  • Materi
  • Administrasi perkantoran
  • Kemasyarakatan dan keseluruhan masalah
A. Ruang Lingkup
Macam rencana yang ditinjau dari ruang lingkup antara lain :
  • Rencana kebijaksanaan
  • Rencana program atau proyek
  • Rencana operasional
B. Jangka Waktu
Ditinjau dari segi jangka waktu ada 3 macam rencana :
  • Rencana jangka panjang
  • Rencana jangka pendek
  • Rencana jangka sedang
B. Materi
Ditinjau dari segi materi ada bermacam-macam rencana antara lain adalah :
  • Rencana finansial (Tentang keuangan)
  • Rencana pendidikan 
  • Rencana produksi (Tentang pembuatan barang di dalam satu perusahan)
  • Rencana penjualan (Tentang usaha pemasaran barang oleh satu perusahaan)
C. Administrasi Pemerintahan 
  • Rencana nasional (Mencakup seluruh negeri)
  • Rencana daerah (Antara lain berukuran provinsi)
  • Rencana perkotaan (Mengenai kota-kota)
  • Rencana perdesaan (Mengenai desa-desa)       

    

Materi Cuti PNS Manajemen Kepegawaian

1. PENGERTIAN CUTI PNS
    Cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang di izinkan dalam jangka waktu tertentu bagi pegawai negeri sipil.

2. DASAR HUKUM CUTI
    Dasar hukum cuti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 : Peraturan pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil, Surat edaran kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor 01/SE/1977 tentang pemintaan dan pemberian cuti pegawai negeri sipil.

3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
    Menurut pasal 2 PP 24 tahun 1976 disebutkan yang berhak memberikan cuti adalah :
  1. Pimpinan lembaga tertinggi negara : Menteri, jaksa agung, 
  2. Pimpinan lembaga pemerintah Non Departmen
  3. Pimpinan Kesekretariatan lembaga tinggi negara
  4. Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden
4. MACAM-MACAM CUTI PNS
    Diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Cuti Tahunan 
    Cuti tahunan hanya boleh diambil oleh seorang PNS bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama, jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk didalamnya cuti bersama.
b. Cuti Besar
    PNS dapat mengambil cuti besar dengan syarat telah mengabdi sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti besar adalah 3 bulan dan jika PNS mengambil cuti besar maka ia tidak punya hak cuti tahunan di tahun yang sama. PNS tetap mendapatkan penghasilan penuh selama melakukan cuti besar.
c. Cuti Sakit
    Seorang PNS yng menderita sakit selama 1(satu) atau 2(dua) hari berhak mendapat cuti sakit dengan memberitahukan kepada atasanya serta memberikan surat pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
d. Cuti Bersalin
    Cuti bersalin hanya diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga dan untuk kelahiran keempat dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara. Lamanya cuti bersalin PNS adalah sebulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.
e. Cuti Alasan Penting
    Cuti ini dikatakan penting karena adanya suatu alasan diantaranya yaitu sebagai brikut :
  • Ibu, Bapak maupun keluarga mendapatkan musibah contohnya sakit keras serta meninggal dunia.
  • Melangsungkan pernikahan pertama
    Berdasarkan keputusan presiden lamanya cuti alasan penting maksimal 2 bulan.
f. Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN)
    Cuti ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun. Alasan CLTN bisa alasan priadi yang penting dan mendesak (Anak Sakit ikut suami keluar negeri.sakit dan butuh perawatan lama ). CLTN paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. 

    

Materi Daftar Urut Kedekatan (DUK) Manajemen Kepegawaian

 1. PENGERTIAN DAFTAR URUT KEDEKATAN
    Daftar Urut Kedekatan adalah Suatu daftar yang dimana diangkat atau tidaknya seorang PNS dalam jabatan bisa diukur dengan seberapa dekatnya hubungan PNS dengan atasan atau pimpinan.

2. DAMPAK LANGSUNG DARI DAFTAR URUT KEDEKATAN 

  • Kinerja PNS yang lambat
  • Roda perputaran pemerintah menjadi lambat dan tingkat kepuasan masyarakat menurun
  • Berkurangnya kepercayaan masyarakat kepeda pemerintah.
  • besarnya tingkat korupsi di birokrasi pemerintahan

3. SOLUSI AGAR TIDAK TERJADI DAFTAR URUT KEDEKATAN DAN MENDAPATKAN PEGAWAI YANG PROFESIONAL.
  • Kemen PAN dan RB menggodok peratuan pensiun dini, dengan uji kompetensi hasilnya : Baik dipertahankan kurang baik di-up  grade dan yng buruk ditawarkan pensiun dengan pesangon.
  • Pengawasan yang lebih ketat dalam pengangkatan.
  • Mekanisme ini perlu segera diubah dengan pola pengembangan perampingan SOTK pemerintahan, sehingga kinerja lebih pektif dan efisien karena dengan perampingan membuat kompetensi untuk pengisian jabatan serta dilaksanakan haruslah tegas dan terprogram dengan baik. 


Materi DUK (Daftar Urut Kepangkatan) Manajemen Kepegawaian

 1. PENGERTIAN DUK (DAFTAR URUT KEPANGKATAN)
Daftar urut kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai negeri sipil dan satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan.

2. KETENTUAN DAN TATA CARA MENDAPATKAN DUK
Dalam DUK tidak boleh ada dua nama pegawai negeri sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
a. Pangkat
    PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang atau lebih memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b. Jabatan
    Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya.
c. Masa Kerja
    Mereka yang memiliki masa kerja PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
d. Pelatihan Jabatan
    Mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
e. Pendidikan
   Mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

3. KEGUNAAN DUK
1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir PNS
2. Dengan adanya DUK maka pembinaan karir PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karir yang dimaksud antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan.
3. Apabila ada lowongan maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu.

4. DASAR HUKUM YANG DIPAKAI 
Dasar hukum DUK antara lain yaitu sebagai berikut :
1. UU RI NO. 43 Tahun 1999 perubahan atas UU NO. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
2. UU. No. 8 Tahun 1974 pokok-pokok kepegawaian 
3. PP NO. 15 Tahun 1979 daftar urut kepangkatan PNS
4. Surat edaran kepala BKAN NO 3 Tahun 1980


Soal Dan Jawaban Manajemen Kepegawaian Semester 1 Kelas 11

 1. Sebutkan 6 cara penanganan pemeliharaan dokumen administrasi kepegawaian?
Jawab :
  1. Menghimpun
  2. Mencatat
  3. Mengolah
  4. Menggandakan
  5. Mengirim
  6. Menyimpan

2. Jelaskan pengertian DP3?
Jawab :
    DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai yang dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

3. Apa tujuan dari DP3?
Jawab :
    Tujuan DP3 adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

4. Sebutkan unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan?
Jawab :
  1. Kesetiaan
  2. Prestasi kerja
  3. Tanggung jawab
  4. Ketaatan
  5. Kejujuran
  6. Kerjasama
  7. Prakarsa
  8. Kepemimpinan

5. Apa yang dimaksud dengan mutasi?
Jawab :
    Mutasi personal kantor adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan yang lain.

6. Sebutkan tujuan dari pemindahan atau mutasi pegawai?
Jawab :
  1. Meningkatkan produktivitas kerja pegawai
  2. Membina karir pegawai berdasarkan prestasi kerja 
  3. Menghilangkan rasa jenuh atau bosan pada diri pegawai
  4. Menambah atau melengkapi tenaga ahli pada suatu bagian
  5. Mengisi kekosongan jabatan agar stabilitas organisasi tetap terjaga dengan baik

7. Jelaskan tata cara penilaian dalam DP3?
Jawab :
    Penilaian DP3 dilakukan dengan mengisi format penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah No. 10 tahun 1979.
Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
    Amat Baik   : 91-100
    Baik            : 76-90
    Sedang        : 51-60
    Kurang        : 51 kebawah

8. Jelaskan cara penyimpanan DP3?
Jawab :
    DP3 disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi menangani urusan kepegawaian selama kurun waktu 5 tahun.

9. Sebutkan sebab mengapa didalam suatu kantor perlu diambil tindakan promosi?
Jawab :
  1. Untuk mempertinggi semangat kerja
  2. Untuk menjalin stabilitas kepegawaian
  3. Untuk dapat memajukan pegawai 

10. Sebutkan langkah-langkah dalam promosi pegawai?
Jawab :
  1. Adanya pekerjaan atau jabatan yang kosong
  2. Menentukan calon pegawai yang memenuhi syarat
  3. Melaporkan ke kepala atau pimpinan kantor pusat
  4. Disetujui atau diangkat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang   



Materi Evaluasi Penilaian Kinerja Manajemen Kepegawaian

 EVALUASI PENILAIAN KINERJA
    Evaluasi penilaian kinerja adalah proses pemberian umpan balik kepada karyawan yang sedang dinilai dalam upaya memberi masukan tentang aspek-aspek yang harus diperbaiki.

Beberapa Pendekatan yang dapat ditempuh adalah :
1. Evaluation Interview
    Adalah memberikan umpan balik tentang unjuk kerja masa lalu dan potensi masa depan.
2. Tell And Listen Approach 
   Adalah menggambarkan keadaan unjuk kerja pegawai dan menyakinkan pegawai untuk berperilaku baik.
3. Tell And Listen Method
    Yaitu memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memberikan alasan, mempertahankan apa yang sudah dilakukan, dan mencoba mengatasi reaksi ini dengan membimbing pegawai untuk berperilaku lebih baik.
4. Problem Solving Approach
    Yaitu mengidentifikasi berbagai problem yang dihadapi pegawai dalam pekerjaanya melalui pelatihan coaching dan conseling.

    Terlepas dari pendekatan apa yang digunakan, beberapa pedoman yang dapat digunakan dalam proses evaluasi adalah :
1. Menekankan aspek-aspek positif dari unjuk kerja pegawai
2. Menyatakan kepada pegawai bahwa proses evaluasi adalah untuk memperbaiki unjuk kerja dan bukan sebagai hukuman.
3. Melakukan evaluasi secara pribadi 
4. Melakukan penilaian secara formal, paling tidak sekali setahun dan lebih sering bagi pegawai yang memeliki unjuk kerja yang buruk
5. Memberikan masukan secara spesifik tidak secara umum
6. Menekankan masukan tentang unjuk kerja, bukan ciri-ciri pribadi
7. Tetap tenang dan tidak memberikan pendapat tentang orang yang dievaluasi
8. Mengidentifikasi tindakan yang dapat diambil oleh pegawai untuk memperbaiki unjuk kerja
9. Menunjukan kemauan untuk membantu pegawai dalam usahanya memperbaiki unjuk kerja
10. Mengakhiri proses evaluasi dengan menekankan aspek positif dari unjuk kerja pegawai.

Teknik-Teknik Penilaian Prestasi Atau Kinerja Manajemen Kepegawaian

     Organisasi untuk melakukan evaluasi prestasi bagi karyawannya adalah sebagai berikut :
1. RATING SCALE
    Penilaian prestasi metode ini didaasarkan pada suatu skala dari sangat baik, cukup, kurang baik dan jelek. Bentuk ini sangat umum dipakai oleh organisasi dan dilakukan secara subjektif oleh penilai. Evaluasi ini membandingkan hasil pekerjaan karyawan dengan faktor kriteria yang dianggap penting bagi pelaksanaan kerja tersebut.

2. CHEKLIST
     Cheklist adalah penilaian yang didasarkan pada suatu standar unjuk kerja yang sudah dideskripsikan terlebih dahulu, kemudian penilai memeriksa apakah karyawan sudah mengerjakannya. Standar-standar unjuk kerja, misalnya pegawai hadir dan pulang tepat waktu, pegawai bersedia bilamana diminta untuk lembur, pegawai patuh pada atasan dll.

3. CRITICAL INCIDENT TECHNIQUE
    Critical incident technique adalah penilaian yang dilakukan di tempat kerja baik perilaku yang baik maupun perilaku yang tidak baik. 

4. SKALA PENILAIAN BERDASARKAN PERILAKU
    Adalah penilaian yang dilakukan dengan membuat spesifikasi unjuk kerja dalam elemen-elemen tertentu. misalnya dosen diperguruan tinggi elemen-elemen unjuk kerjanya adalah memberikan pengajaran, melakukan penilaian, memberikan bimbingan pada mahasiswa, dan membuat soal.

5. PENGAMATAN DAN TES UNTUK KERJA
    Pengamatan dan tes unjuk kerja adalah penilaian yang dilakukan melalui tes dilapangan.

6. METODE PERBANDINGAN KLOMPOK
    Metode ini dilakukan dengan membandingkan seorang pegawai dengan rekan sekerjanya, yang dilakukan oleh atasan dengan beberapa teknik seperti pemeringkatan (Ranking Methode), pengelompokan pada klasifikasi yang sudah ditentukan(Force Distribution), pemberian poin atau angka (Point Allocation Method), dan metode perbandingan dengan karyawan lain (Paired Comparison).

7. PENILAIAN DIRI SENDIRI
  Adalah penilaian karyawan untuk dirinya sendiri dengan harapan pegawai tersebut dapat mengidentifikasi aspek-aspek perilaku kerja yang perlu di perbaiki pada masa yang akan datang.

8. MANAGEMENT BY OBJECTIVE (MBO)
    Management by objective adalah program manajemen yang mengikut sertakan karyawan dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan tujuan-tujuan yang dicapai.

9. PENILAIAN SECARA PSIKOLOGIS 
    Adalah proses penilaian yang dilakukan oleh para ahli pesikologis untuk mengetahui potensi seseorang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti kemampuan intlektual, motivasi, dan lain-lain yang bersifat psikologis.

10. ASSESSMENT CENTRE
    Assessment centre adalah penilaian yang dilakukan melalui serangkaian teknik penilaian dan dilakukan oleh sejumlah penilai untuk mengetahui potensi seseorang dalam melakukan tanggung jawab yang lebih besar. 
    
 

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...