Materi DP3 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Manajemen Kepegawaian

1. Pengertian DP3(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)
    DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai yang dituangkan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
2. Tujuan DP3
    Adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
3. Unsur Unsur Yang Dinilai Dalam DP3
    Diantaranya yaitu :
a. Kesetiaan serta pengabdian
    Kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  Pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepntingan golongan atau pribadi.
b. Prestasi Kerja
    Adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Dapat dipengaruhi oleh : Kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesanggupan PNS yang bersangkutan.
c. Tanggung Jawab
    Adalah kesanggupan seorang PNS dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani mengambil resiko dan keputusan yang diambil.
d. Ketaatan
   Adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan kepegawaian dan peraturan kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang.
e. Kejujuran
   Adalah ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
f. Kerjasama
  Adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelasaikan tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besaranya.
g. Prakarsa
    Adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan kepegawaian, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
h. Kepemimpinan
    Adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok (khusus PNS yang berpangkat pengatur muda golongan ruang dua atau ke atas yang memaku suatu jabatan).
4. Pejabat Penilai DP3
    Pejabat penilai DP3 adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya kepada urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh menteri jaksa agung,pimpinan kesekretarisan lembaga pemerintah departement dan gubernur dalam lingkungan masing-masing.
b. Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
c. Pejabat penilai berkewajiban melakukan penilaian terhadap PNS yang secara langsung berada dibawahnya.
d. Penilaian dilakukan pada bulan desember tiap-tiap tahun.
    Kewajiban Pejabat Penilai yaitu :
a. Melakukan DP3 terhadap PNS yang berada dibawahnya 
b. Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang memuat catatan tingkah laku atau perbuatan atau tindakan PNS yang menonjol baik yang positif atau negatif selama 5 tahun.
    Tata Cara Penilaian 
Penilaian DP3 dilakukan dengan mengisi format penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pmerintah No. 10 tahun 1979. Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Amat baik     : 91-100
Baik              : 76-90
Sedang          : 51-60
Kurang          : 51 Kebawah
5. Atasan Pejabat Penilai
    Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. Atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa DP3 yang di sampaikan kepadanya memeriksa keberatan pegawai dan tanggapan pejabat penilai dan apabila keberatan tersebut cukup beralasan, atasan pejabat penilai dapat mengubah nilai yang dibuat oleh pejabat penilai.
6. Sifat Dan Penyampaian DP3
    DP3 adalah suatu dokumen yang bersifat rahasia oleh sebab itu DP3 hanya boleh diketahui oleh :
a. Pegawai yang bersangkutan
b. Pejabat penilai
c. Atasan pejabat penilai
d. Atasan dari pejabat penilai sampai dengan pejabat penilai tertinggi
e. Pejabat lain yang terkait dengan penilaian tsb
7. Penyimpanan DP3
    DP3 disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi menangani urusan kepegawaian selama kurun waktu 5 tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...