Materi Personal Kantor Pengantar Ekonomi Bisnis

PENGERTIAN PERSONAL KANTOR

- Pegawai negeri adalah pegawai yang bekerja di instansi-instansi pemerintah dan digaji oleh pemerintah
- Pegawai swasta adalah pegawai yang bekerja di luar instansi pemerintah, yaitu di perusahaan swasta, dan digaji oleh perusahaan ataukantor yang bersangkutan
- Pegawai tetap adalah pegawai yang sudah memiliki status gaji dan tunjangan tetap baik di intansi pemerintah maupun swasta
- Pegawai honorer adalah pegawai yang belum memiliki status, gaji, dan tunjangan tetap. Baik bekerja pada instansi pemerintahan maupun swasta

- Personal atau pegawai kantor adalah keseluruhan orang-orang yang bekerja pada suatu kantor tertentu dengan kata lain personal atau pegawai itu adalah orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapat imbalan jasa berupa gaji, dan tunjangan, baik dari pemerintah maupun dari badan usaha swasta.

A. Personal Kantor Sebagai Tenaga Substansi dalam Instansi
        Adalah keseluruhan orang-orang yang bekerja dalam satu organisasi dan menduduki suatu jabatan dalam pekerjaannya sesuai dengan struktur jabatan yang ada dalam instansi yang bersangkutan missalnya : General Manager, Staf Manager, Seper Visor, Kepala Bagian, Kepala Seksi, dll.
        Ada 2 macam jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional :
1. Jabatan Struktural, Yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam strukturorganisasi, misalnya : sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian,dll.
2. Jabatan Fungsional, Yaitu jabatan yang tidak jelas disebutkan atau digambarkan dalam struktur organisasi, tetapi jabatan itu harus ada fungsinya memungkinkan kelancaran tugas organisasi itu misalnya : peneliti, dokter, dosen, guru,dll.

B. Personal Kantor Sebagai Tenaga Administrasi
         Adalah keseluruhan orang-orang yang bekerja pada suatu instansi yang bertugas sebagai tenaga teknisi atau pelaksana kegiatan administrasi.

MACAM MACAM PERSONAL KANTOR

1. Administrator (Kepala Administrasi)
         Yaitu orang-orang yang menentukan tujuan dan kebijaksanaan, memberikan garis-garis besar yang akan digunakan sebagai pedoman pokok dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan organisasi yang sudah ditentukan.
2. Manager (Pimpinan Pelaksana Kerja)
         Yaitu orang-orang yang memimpin penyelenggaraan kerja mengarahkan orang lain mendayagunakan uang mesin alat-alat dan sarana lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3. Staf Pembantu Ahli
         Yaitu mereka yang karena keahlian dan kecakapannya serta kemampuannya pada bidang-bidang tertentu bertugas membantu administrator dan manager dalam kegiatannya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
4. Worker (Pegawai/Pekerja)
         Yaitu mereka yang secara langsung digerakan oleh manager untuk bertidak sebagai pelaksana yang akan menyelenggarakan pekerjaan sehingga menghasilkan karya-karya yang diharapkan dalam usaha pencapaian tujuan organisasi yang telah di tetapkan.

TINGKATAN MANAJEMEN

1. Top Manager
         Terdiri dari administrator, manajer umum, dan kepala kantor.
2. Midle Manager
         Terdiri dari kabag, manajer, staf, dan kepala direktorat.
3. Lower Manager
         Terdiri dari worker, supervisor, mandor, kasubag, dan kasi.

PENGGANDAAN PERSONAL KANTOR 

Langkah-langkah penggandaan personal kantor :
1. Membuat lowongan kerja sesuai yang dibutuhkan oleh perusahaan.
2. Menyebarkan lowongan kerja pada media cetak, internet atau lainnya.      
3. Memanggil orang apabila ada yang sudah menyerahkan surat lamaran.
4. Menyeleksi orang yang melamar pekerjaan.
5. Mengadakan tes yang dibuat oleh oleh perusahaan.
6. Membuat keputusan siapa saja pelamar yang lulus dalam tes perusahaan.
7. Memanggil pelamar yang lulus dalam tes.
8. Melakukan interview.

Contoh Iklan Lowongan Kerja Dari Koran 


Penarikan Tenaga Kerja Melalui Iklan Dilakukan Dengan Dua Cara 
Yaitu :
1. Blind Advertisement
Cara ini tidak menyebutkan nama perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Misalnya : PO. BOX, Kotak Pos, Balai Iklan.
2. Want Advertisement
Cara ini dengan jelas menyebutkan nama dan alamat perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...