Materi Management

PENGERTIAN MANAGEMENT

Berasal dari B.Inggris yaitu :
To Manage yang berarti Mengatur, Mengolah, dan Mengurus

- Management adalah kegiatan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan menggunakan orang-orang lain. 

UNSUR-UNSUR PENGERTIAN MANAGEMENT

Unsur-unsur pengertian management yaitu :
1. Pimpinan
2. Karyawan
3. Tujuan
4. Kerjasama

6M :
- Man berarti orang
- Money berarti uang
- Material berarti bahan
- Machine berarti mesin
- Methods berarti cara-cara
- Markets berarti Pasar

ISTILAH MANAGEMENT MENGANDUNG 3 PENGERTIAN

Yaitu :
1. Management sebagai suatu proses
2. Management sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan aktifitas management
3. Management sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan

Dari pengertian management di atas yaitu bahwa dalam management terdapat aktifitas yang saling berhubungan baik dari sisi fungsionalitasnya maupun dari tujuan yang di targetkan sebelumnya hal-hal yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :
1. Organisasi sebagai wadah
2. Manager sebagai pemimpin atau pemikul tanggung jawab dalam perusahaan atau organisasi
3. Anggaran Dasar yaitu saham, modal, sanksi
    Anggaran Rumah Tangga
4. Tujuan yang ditentukan sebelumnya
5. Perencanaan
6. Pengarahan
7. Teknik-teknik dan mekanisme
8. Pengawasan
9. Sarana dan prasarana yang mendukung
10. Penempatan atau personalitas sesuai dengan keahlian
11. Evaluasi
12. Pertanggung jawaban akhir dari semua aktifitas

FUNGSI MANAGEMENT MENURUT G.R. Terry

Yaitu POAC yang berarti :
P= Planinning artinya perencanaan
O= Organizing artinya organisasi
A= Actuating artinya menggerakan
C= Controlling artinya pengawasan

MANFAAT MANAGEMENT YANG BAIK

Yaitu :
1. Disiplin
2. Pembagian Kerja Jelas
3. Tercapainya efektif dan efisien
4. Terhindar dari kesalahan

Ok sampai disini postingan materi Management Kepegawaian hari ini semoga bisa bermanfaat buat kalian.
Salam juga buat anak-anak kelas XI SMK Budi Bhakti terutama anak AP :D DAN Untuk anak SMK di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...