- Regulasi.
Adalah suatu yang tidak bebas nilai karena didalam proses pembuatannya akan terjadi tarik menarik kepentingan yang kuat antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.
- Bisnis
Adalah suatu organisasi yang menjual barng atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
- Regulasi Bisnis
Adalah proses pengaturan dan pemberian batasan-batasan untuk sebuah bisnis.
B. Macam-Macam Regulasi
1. Regulasi Di Bidang Merek
a. Pengertian Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
b. Syarat Pengajuan Hak Merek
- Surat pernyataan pemilik merek,
- Etiket merek.
- Akta pendirian badan hukum.
- Surat kuasa khusus.
- Pembayaran biaya.
- Bukti penerimaan permohonan.
- Salinan peraturan penggunaan merek kolektif.
1. Mengajukan permohonan ke DJHKI/KANWIL
- Foto copy KTP dilegalisir.
- Foto copy akte pendirian badan hukum.
- Surat kuasa khusus.
- Tanda pembayaran biaya permohonan.
- 25 helai etiket merek
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila pemohonan diajukan melalui kuasa.
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan.
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
- UU No.15 Tahun 2001 tentang merek.
- UU No.23 Tahun 1993 tentang tata cara permintaan pendaftaran merek.
- PP No.24 Tahun 1993 tentang kelas barang dan jasa.
- PP No.7 Tahun 2005 tentang komisi banding merek.
- PP No.51 Tahun 2007 tentang indikasi geografis.
- Sistem Kinstitutif
Adalah hak atas merek timbul karena pendaftaran.
- First To File
Adalah hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.
f. Penghapusan Dan Pembatalan Hak Merek
- Atas prakarsa DJHKI.
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
- Tidak diperpanjangjangka waktu pendaftaran mereknya.
Berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, pasal 6 UUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar