Regulasi Bisnis

A. Pengertian Regulasi Bisnis
- Regulasi.
      Adalah suatu yang tidak bebas nilai karena didalam proses pembuatannya akan terjadi tarik menarik kepentingan yang kuat antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.
- Bisnis
      Adalah suatu organisasi yang menjual barng atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
- Regulasi Bisnis
      Adalah proses pengaturan dan pemberian batasan-batasan untuk sebuah bisnis.

B. Macam-Macam Regulasi
1. Regulasi Di Bidang Merek
 a. Pengertian Merek
      Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

b. Syarat Pengajuan Hak Merek
  • Surat pernyataan pemilik merek,
  • Etiket merek.
  • Akta pendirian badan hukum.
  • Surat kuasa khusus.
  • Pembayaran biaya.
  • Bukti penerimaan permohonan.
  • Salinan peraturan penggunaan merek kolektif.
c. Tata Cara Pengajuan Hak Merek
1. Mengajukan permohonan ke DJHKI/KANWIL
  • Foto copy KTP dilegalisir.
  • Foto copy akte pendirian badan hukum.
  • Surat kuasa khusus.
  • Tanda pembayaran biaya permohonan.
  • 25 helai etiket merek
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila pemohonan diajukan melalui kuasa.
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan.
  • Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
d. Komisi Merek
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang merek.
  • UU No.23 Tahun 1993 tentang tata cara permintaan pendaftaran merek.
  • PP No.24 Tahun 1993 tentang kelas barang dan jasa.
  • PP No.7 Tahun 2005 tentang komisi banding merek.
  • PP No.51 Tahun 2007 tentang indikasi geografis.
e. Pengalihan Hak Atas Merek Yang Terdaftar
- Sistem Kinstitutif
     Adalah hak atas merek timbul karena pendaftaran.
- First To File
     Adalah hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.

f. Penghapusan Dan Pembatalan Hak Merek
  1. Atas prakarsa DJHKI.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
  4. Tidak diperpanjangjangka waktu pendaftaran mereknya.
-) Batalnya Hak Merek
Berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, pasal 6 UUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...