Regulasi Bisnis

A. Pengertian Regulasi Bisnis
- Regulasi.
      Adalah suatu yang tidak bebas nilai karena didalam proses pembuatannya akan terjadi tarik menarik kepentingan yang kuat antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah.
- Bisnis
      Adalah suatu organisasi yang menjual barng atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
- Regulasi Bisnis
      Adalah proses pengaturan dan pemberian batasan-batasan untuk sebuah bisnis.

B. Macam-Macam Regulasi
1. Regulasi Di Bidang Merek
 a. Pengertian Merek
      Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

b. Syarat Pengajuan Hak Merek
  • Surat pernyataan pemilik merek,
  • Etiket merek.
  • Akta pendirian badan hukum.
  • Surat kuasa khusus.
  • Pembayaran biaya.
  • Bukti penerimaan permohonan.
  • Salinan peraturan penggunaan merek kolektif.
c. Tata Cara Pengajuan Hak Merek
1. Mengajukan permohonan ke DJHKI/KANWIL
  • Foto copy KTP dilegalisir.
  • Foto copy akte pendirian badan hukum.
  • Surat kuasa khusus.
  • Tanda pembayaran biaya permohonan.
  • 25 helai etiket merek
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila pemohonan diajukan melalui kuasa.
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan.
  • Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
d. Komisi Merek
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang merek.
  • UU No.23 Tahun 1993 tentang tata cara permintaan pendaftaran merek.
  • PP No.24 Tahun 1993 tentang kelas barang dan jasa.
  • PP No.7 Tahun 2005 tentang komisi banding merek.
  • PP No.51 Tahun 2007 tentang indikasi geografis.
e. Pengalihan Hak Atas Merek Yang Terdaftar
- Sistem Kinstitutif
     Adalah hak atas merek timbul karena pendaftaran.
- First To File
     Adalah hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.

f. Penghapusan Dan Pembatalan Hak Merek
  1. Atas prakarsa DJHKI.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan.
  4. Tidak diperpanjangjangka waktu pendaftaran mereknya.
-) Batalnya Hak Merek
Berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, pasal 6 UUM.

Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis

       Melanjutkan materi yang berikutnya dari pelajaran pengantar ekonomi bisnis untuk kelas XI yaitu Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis mari kita simak ulasan berikut ini.
Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis ini sangat penting bagi suatu perusahaan yaitu untuk mendapatkan keuntungan, kenyamanan dan keamanan bagi perusahaan dan ini dapat berpengaruh bagi suatu perusahaan dalam menjalani kegiatan usahanya.

Mari kita simak penjelasan berikut ini.
1. Bagaimana sih Tempat Usaha Yang Strategis Itu?
2. Lokasi Usaha Dibedakan Berapa Sih Dan Terkait Apa Saja?

Penjelasannya berikut ini.
1. Bagaimana Sih Tempat Usaha Yang Strategis Itu?
  • Mudah Terlihat.
  • Dekat Dengan Target Pasar.
  • Memperhatikan Biaya Sewanya.
  • Memperhatikan Aspek Legal.
  • Lingkungan Yang Aman & Bersih.
2. Lokasi Usaha Dibedakan Berapa Sih Dan Terkait Apa Saja?
Lokasi usaha dibedakan 4 jenis, yaitu :
A. Lokasi Usaha Terkait Alam.
         Yaitu lokasi perusahaan yang tidak bisa di pilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contohnya tambang emas di Cikotok, tambang aspal di Buton,dsb.

B. Lokasi Usaha Berdasarkan Sejarah.
         Yaitu lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Contohnya membangun usaha pendidikan di yogjakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.

C. Lokasi Usaha Ditetapkan Pemerintah.
         Yaitu lokasi perusahaan ini telah di tetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya seperti kawasan industri di Cikarang, Pulogadung,dsb.

D. Lokasi Usaha Atas Dasar Faktor Ekonomi.
         Yaitu lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dimiliki oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersediaan tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, faktor ketersediaan bahan baku,dll.

Itu saja ulasan materi mengenai Menentukan Tempat Usaha Yang Strategis.

KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 1. KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)     Menurut PP No. 53 Tahun 2010 bahwa Kewajiban PNS yaitu sebagai berikut : Setiap PNS wajib setia...